DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ke Komisioner KPU Dan Bawaslu Pasaman

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Komisioner KPU Dan Bawaslu Pasaman (Foto : klikgenz.com)

ranjana.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman setelah melalui serangkaian sidang etik yang cukup panjang. Sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada lima komisioner KPU dan tiga komisioner Bawaslu Pasaman.

Sanksi tersebut diberikan lantaran para penyelenggara pemilu itu dinilai melanggar kode etik dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, khususnya pada masa pencalonan. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disebutkan bahwa para komisioner terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Adapun lima komisioner KPU Pasaman yang mendapat sanksi peringatan keras antara lain Ketua KPU Taufik, serta empat anggota lainnya yaitu Juliyusran, Yansuardi, Elvi Syafni, dan Sulastri. Tak hanya KPU, tiga anggota Bawaslu Pasaman juga turut dijatuhi sanksi serupa. Mereka adalah Ketua Bawaslu Rini Juita serta dua anggota, Lumban Tori dan Zaini Afandi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar Senin (7/7/2025). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan “mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian”, sebagaimana disampaikan Heddy Lugito yang didampingi anggota DKPP lainnya seperti Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan, pelanggaran terjadi dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, yang dianggap tidak sesuai prosedur serta tidak berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Sebelumnya, sidang perdana atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut digelar beberapa bulan lalu di Padang. Laporan diajukan oleh pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak, melalui kuasa hukumnya Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi.

Ilham Efendi menyampaikan bahwa sidang diadakan berdasarkan surat pemanggilan dari DKPP dengan nomor 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025. Sidang digelar di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No. 9, Kota Padang pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari para teradu serta keterangan pihak terkait dan saksi.

Dengan putusan ini, DKPP kembali menegaskan komitmennya terhadap tegaknya etika penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan publik dalam setiap tahapan demokrasi di Indonesia. (*)