ranjana.id – Aktivitas tambang batu yang dilakukan oleh PT Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur dinilai sejumlah pihak ilegal dan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Rabu (26/11/2025) kemarin.
Usai menyampaikan laporan ke DLH Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Maradoni, tokoh masyarakat Lampung Timur, dalam rilisnya (27/11/2025), menyampaikan, bahwa sebelum pihaknya melaporkan aktivitas PT Sarana Global Quarry tersebut, timnya telah terlebih dahulu melakukan investigasi dilokasi penambangan di Desa Banjar Agung, dan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan PT Sarana Global Quarry legal atau ilegal
“Setelah kita mengetahui lewat keterangan dari dinas terkait bahwa penambangan batu yang dilakukan PT Sarana Global Quarry tersebut diduga masih Ilegal maka kami langsung membuat surat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung”, kata Mardoni dalam rilisnya.
Ia juga menjelaskan, dari DLH Provinsi Lampung, Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya mendapat informasi bahwa belum berizin, dan DLH Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami juga mendapat keterangan dari Bu Evi Rianti, Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup, bahwa PT.Sarana Global Quarry tersebut memang belum ada izin” tambah Mardoni.
Lebih lanjut Maradoni menyampaikan, tambang batu yang dilakukan oleh PT Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur tersbut juga sudah resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
“Karena kita sudah resmi melaporkan, maka kita meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui DLH dan Polda Lampung untuk dapat segera memproses laporan kami tersebut”, kata Mardoni.
Ia juga meminta kepada DLH Provinsi Lamoung dan Polda Lampung mengusut pelaku yang terlibat dalam penambangan tersebut ditindak tegas karena merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, oara pelaku secara jelas telah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
dimana, dinyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin berhak dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Selain itu, dipasal 160-nya juga diatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama,” ungkap Mardoni.
“Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tidak segan-segan melakukan penindakan secara cepat , tegas dan terukur, apalagi pelanggaran tentang pertambangan adalah urusan pidana”, pungkasnya. (*)






