ranjana.id – Konflik manajemen yang terjadi PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) terus berlarut dan memakan korban. Pasalnya, selain gaji buruh sudah yang tidak dibayarkan beberapa bulan, ternyata iuran BPJS ketenagakerjaan ratusan buruhnya juga belum dibayarkan pihak manajemen.
Akibatnya, Arif Baidhowi, salah seorang buruh PT. SXSI yang mengalami kecelakaan terlantar di rumah sakit akibat tak ada biaya pengobatan dan klaim BPJS nya ditolak rumah sakit.
Iwan Sitorus, Divisi Advokasi Serikat Buruh San Xiong (SBSX), menjelaskan, Arif Baidhowi yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat jam kerja pada 9/5/2025. Namun, tak dapat mengklaim biaya pengobatan BPJS karena PT SXSI menunggak iuran BPJS bulan April 2025 dan Mei 2025, sehingga memutuskan berobat alternatif menggunakan dana pribadi walaupun gajinya juga belum dibayarkan manajamen selama dua bulan.
“Betul, bahwa pada 5/6/2025, manajemen PT SXSI telah membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan selama tiga bulan. Maka saudara Arif Baidhowi pun pada 17/6/2025 berangkat ke Rumah Sakit Graha Husada untuk melakukan operasi dengan membawa rujukan dari FKTP.” jelas Iwan saat dihubungi pada 25/6/2025.
“Setelah melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memberikan berkas berkas yg diperlukan, ternyata penanganan oprasi saudara Arif Baidhowi tidak tercover oleh BPJS kesehatan, karena saudara Arif mengalami lakalantas setelah pulang absen kerja dan itu hanya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan, saat di daftarkan dengan BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak tercover juga dikarenakan pihak manajemen PT SXSI tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja saudara Arif kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.” ungkapnya.
Iwan menambahkan, pasa 20/6/2025, manajemen PT SXSI keberatan dan tidak bersedia bertanggungjawab atas biaya operasi buruhnya yang mengalami kecelakaan saat jam kerja.
“Ketika dihubungi pihak rumah sakit dan korban, manajemen tidak mau bertanggungjawab atas biaya operasi yang berkisar Rp.15.800.000. Akhirnya saudara Arif Baidhowi terpaksa meminjam uang ke sanak saudaranya untuk biaya operasi walaupun gajinya belum dibayar selama tiga bulan oleh manajemen PT SXSI.” paparnya.
Iwan menegaskan, ia dan SBSX meminta pihak manajemen PT SXSI bertanggungjawab atas biaya pengobatan Arif Baidhowi yang diakibatkan karena kelalaian pihak manajemen menunggak BPJS ketenagakerjaan dan belum membayar gaji buruhnya selama tiga bulan.
“Manajemen harus membayarakn seluruh biaya pengobatan yang sudah dibayarkan korban. Soalnya korban dapat uang itu hasil minjam. Ini semua karena PT SXSI menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan dan gaji buruhnya.” tegas Iwan.
Sementara itu, Hadi Solihin, Ketua SBSX, meminta manajemen PT SXSI segera membayarkan hak ratusan buruhnya dan melunasi tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan.
“Jangan berdalih lagi soal konflik manajemen. PT SXSI harus tanggungjawab kepada anggota kami dengan membayar tunggakan tiga bulan gaji dan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan. Itu hak buruh, tidak ada nego-nego soal itu.”tegas Hadi.
“Jangan sampai buruh terlantar karena manajemen. Jangan sampai ada kasus lagi anggota kami tidak bisa berobat atau operasi karena iuran BPJS nya belum dibayar PT SXSI.” tutupnya. (Redaksi)