Bupati John Kenedi Azis Soroti Aktivitas Koperasi Yang Rugikan Warga : Akan Dilaporkan Ke OJK

Bupati John Kenedi Azis Soroti Aktivitas Koperasi Yang Rugikan Warga (foto : klikgenz.com)

Padang Pariaman, ranjana.id Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan oleh beberapa wali nagari terkait aktivitas jasa keuangan, khususnya fasilitas pinjaman oleh koperasi, perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Azis (JKA), menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat.

Bupati JKA mengaku terkejut setelah menerima informasi langsung dari para wali nagari bahwa terdapat dua hingga tiga warga di Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam yang mengalami perlakuan tidak pantas oleh salah satu koperasi yang berkantor di wilayah Sungai Limau.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi, menyampaikan bahwa telah disepakati tiga poin penting dalam kesepakatan nagari, yakni pengaturan waktu kegiatan orgen tunggal pada malam hari, larangan praktik pernikahan di bawah tangan, dan pelarangan aktivitas koperasi yang berperilaku seperti rentenir atau lintah darat.

“Kami menerima laporan bahwa ada koperasi yang menagih hingga larut malam, menggunakan kata-kata kasar, bahkan melakukan intimidasi fisik dan mental terhadap nasabah,” ujar Asrul. Rabu 16/4/2025 malam di pendopo Bupati Padang Pariaman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar cicilan terpaksa menghadapi penarikan paksa barang-barang rumah tangga. Hal ini menyebabkan keresahan dan ketegangan di lingkungan masyarakat.

Mendengar hal tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Sekda untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang utama.

“Undang-undang tidak membenarkan penyitaan atau penarikan barang milik nasabah tanpa melalui proses hukum, termasuk pada kredit leasing,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau seluruh wali nagari, camat, hingga tokoh masyarakat untuk segera mengambil tindakan apabila kejadian serupa kembali terjadi. Ia meminta agar Wali Nagari Sikucur segera membuat laporan lengkap berisi kronologis, nama korban, lokasi koperasi, serta waktu kejadian, guna disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.

“Jika memang koperasi tersebut berada di bawah BUMN namun praktiknya seperti rentenir, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Saya akan usulkan agar koperasi seperti ini ditutup,” tandasnya.

Sebagai penutup, Bupati mengingatkan bahwa sebagai pemimpin, sudah sepatutnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan seperti rentenir, lintah darat, dan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan. (*)