Padang, ranjana.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Pelaku utama, perempuan berinisial UA (51), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu puluhan pelaku usaha kecil sejak 2022.
Modus UA terbilang licik. Mengaku bisa membantu mempermudah pencairan KUR, ia justru mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM 51 nasabah. Dana pinjaman yang seharusnya diterima pelaku usaha justru ditilep oleh UA.
“Dana dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik nama di pengajuan. Buku tabungan dan ATM mereka dipegang oleh UA, sehingga dana tidak pernah benar-benar diterima nasabah,” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
Tak cuma itu, UA juga diduga memalsukan dokumen penting seperti izin usaha dan BPKB kendaraan demi memperlancar proses pengajuan KUR ke bank. Parahnya lagi, Kejari mencium adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai bank dalam kasus ini. “Kami sedang mendalami apakah ada kolusi dari dalam bank. Indikasinya kuat, tapi masih terus kami telusuri,” lanjut Aliansyah.
Kasus ini terbongkar setelah muncul kejanggalan pada pertengahan 2024. Sejumlah kredit macet padahal laporan awal menyebut usaha nasabah berjalan baik. Dari situ, penyelidikan pun dimulai.
Kini UA resmi ditahan. Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak bank. Sementara masyarakat menanti: bagaimana puluhan kredit fiktif bisa lolos dari pengawasan selama dua tahun? (*)