KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai di Ditjen Bea Cukai

Jubir KPK, Budi Prasetyo | Foto : Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Diketahui, KPK sedang mendalami perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Pendalaman dimungkinkan karena Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC memiliki kewenangan tidak hanya di bidang kepabeanan, tetapi juga cukai. “Dit P2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik masih fokus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Yang telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari lalu.

“Kami masih akan dalami. Saat ini penyidik fokus melihat mekanisme dan prosedur di Dit P2 seperti apa, sehingga bisa dicermati kesesuaian antara SOP dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dit P2 DJBC diketahui memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta operasi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Termasuk, mencegah masuknya barang ilegal dan barang bercukai palsu.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC. Salah satunya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan. Serta, tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Pengondisian tersebut diduga membuat barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal dapat masuk tanpa pengecekan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta satu unit jam tangan mewah. Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar Rp5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Indonesia.

KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Terrmasuk pada aspek pengelolaan cukai di DJBC. (*)