Tisnata : PSU Pilkada Pesawaran Harus Terlaksana Dalam 90 Hari Ke Depan

Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H (foto : FH Unila)

Bandar Lampung, ranjana.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan dilasanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dalam pilkada Pesawaran 2024, pada Senin, 24/2/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim MK juga memerintahkan KPU Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pamilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, tanpa diikuti calon Bupati, Aries Sandi Darma Putra.

Putusan MK tersebut berdampak pada adanya penggantian paslon nomor urut 1. Berbagai analisis politik dan hukum pasca dibacakannya putusan MK tersebut bermunculan. Banyak pihak memberikan analisa dinamika politik yang terjadi Pesawaran jelang pelaksanaan putusan MK.

Saat dihubungi redaksi ranjana.id (25/2/2025), Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H, Akademisi Universitas Lampung (Unila), memberikan analisa tentang beberapa hal yang dapat muncul atas putusan PSU dan pendiskualifikasian calon Bupati paslon nomor urut 1.

Tisnanta, sapaan akrab Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H, menjelaskan, putusan MK itu khusus, bukan pilkada ulang, tetapi PSU, dimana tidak ada tahapan pendaftaran, kampanye dan debat kandidat hanya dilakukan satu kali.

“Dalam tahapan PSU, tahapannya tidak seperti Pilkada sebelumnya, tahapannya mulai dari pemungutan suara itu. Hanya karena ada penggantian calon, di putusan MK itu diberikan catatan juga bahwa akan dilakukan rekrutmen penganti Aries Sandi, penyampaian visi misi, kemudian PSU.” jelas Tistanta.

“KPU Pesawaran berwenang untuk menetapkan tahapan PSU, mulai dari pembentukan perangkat pemungutan suara, tahapan pengisian pengganti Aries Sandi, tahapan PSU, hingga penghitungan, dan penetapan pemenang”, tambahnya.

Dalam hal penganggaran PSU Pilkada Pesawaran, Tisnanta menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera menganggarkan anggaran pelaksanaan PSU mengingat batas waktu 90 hari pelaksanaan putusan MK.

“Ini merupakan situasi khusus, bisa memasukan anggaran dengan dasar perubahan, Pemkab dan Pemprov segera melakukan perubahan dan menganggarkan pelaksanaan PSU, karena anggaran Pilkada 2024 pasti telah dikembalikan jika ada kelebihan karena telah beda tahun anggaran”, tambah akademisi Unila itu.

Tisnanta, menambahkan, jika terjadi deadlock saat proses persetujuan penganggaran pelaksanaan PSU di legislatif, KPU RI harus bertanggungjawab, segera turun tangan melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran, karena jika PSU tidak terlaksana dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan berarti ada pelanggaran konstitusi.

“Yang paling utama adalah perubahan anggaran untuk pelaksaanaan PSU, kemudian menyiapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan PSU, itu yang harus dilakukan, karena pelaksanaan PSU tidak dapat ditunda”, jelasnya.

Dalam hal keamanan dan ketertiban umum, Tisnanta menjelaskan, potensi konflik dapat muncul kapan saja, baik karena konflik antar pendukung paslon, maupun karena kemarahan dan kekecewaan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MK ditumpahkan ke KPU, Bawaslu dan Pemkab.

“Polri harus mampu mengamankan situasi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan konflik, dan Polri harus dianggarkan untuk ini”, jelasnya.

“Konflik yang luar biasa justru muncul di DPRD saat penggaran PSU, tetapi itu dapat diselesaikan dengan proses politik, ini harus diantisipasi oleh eksekutif dan legislatif”, tambahnya.

Terkait dengan posisi hukum Aries Sandi atas jabatan Bupati yang pernah dijabatnya pada periode 2010-2015, Tisnanta menjelaskan terbuka ruang diskresi penyidik untuk menindaklanjuti Aries Sandi yang dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan memeriksa jika terjadi pelanggaran hukum selama dirinya menjabat.

“Yang menjadi problem itu sebenarnya, dalam konteks putusan MK, salah satu syarat dari pendaftaran calon itu harus mengumumkan utang piutangnya, dan dia tidak mengumumkannya, itulah yang kemudian menjadikan dia anulir”, jelas Tisnanta.

“Kalau saya melihat, dari proses yang ada di MK, tidak hanya sekadar masalah ijazah, tetapi juga persyaratan itu, walaupun tidak ditonjolkan, juga menjadi pertimbangan hakim MK mendiskualifikasi Aries Sandi”, tutupnya. (Redaksi)