ranjana.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya memutuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga tiga bulan ke depan.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan MS atas pelanggaran berpergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
“Hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, terkait Bupati Aceh Selatan,” kata Mendagri Tito, Selasa (9/12/2025) kemarin.
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pertama kali muncul setelah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya pada 27/11/2025 lalu.
Masyarakat semakin bergejolak ketika Mirwan MS memutuskan pergi ke luar negeri untuk melakukan ibadah umrah saat wilayah yang dipimpinnya dalam masa tanggap darurat pasca dilanda banjir dan Ia menyatakan menyerah tak sanggup menanganinya.
Padahal, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Sebelumnya, diketahui Presiden Prabowo Subianto sempat menyindir Mirwan MS yang dinilai lari dari tanggung jawab. Dan setelahnya, Mirwan MS dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. (Redaksi)






