Menaker Pastikan Perlindungan Sosial Bagi Ojol, Perpresnya Dalam Pembahasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (Foto : Kemnaker)

ranjana.id Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) dan kurir online hingga kini belum rampung dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan dialog dengan stakeholder terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperjuangkan adanya perlindungan sosial untuk pengemudi ojol.

“Kalau kita regulasinya berbicara tentang perlindungan kepada pengemudi ojol,” katanya di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025) lalu.

Namun, Yassierli tidak mau menjelaskan detail terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol, pihaknya belum menerangkan siapa yang akan menanggung iuran kepesertaan ini, akankah dibebankan ke pengemudi, aplikator atau pemerintah.

Yassierli menegaskan, pemerintah sedang mencari formula terbaik untuk perlindungan pengemudi ojol ini.

“Kita cari formula terbaik buat pengemudi ojol,” kata Yassierli.

Ketika disinggung tentang tarif, Yassierli mengegaskan pembahasan hal tersebut akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Ia memastikan skema tarif nantinya akan lebih berkeadilan dan transparan bagi ojol. (*)