Dalih Bisa Usir Roh Halus, Tukang Servis Ponsel Keliling di Bandar Lampung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Konferensi Pers Penangkapan FZ (37), Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Foto Polres Bandar Lampung)

ranjana.id Polsek Tanjung Karang Barat meringkus FZ (37), pria warga Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, lantaran diduga telah mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku selokah dasar.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku bisa mengobati anak korban yang ketempelan makhluk halus, namun bukan diobati, pelaku tega meremas payudara dan menghisap payudara korban.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di lantai 2 rumah pelaku, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya perihal payudaranya yang sakit usai berobat dengan pelaku.

“Jadi pada hari Seninnya, korban izin tidak masuk sekolah karena merasakan sakit di payudaranya. Nah inilah baru kemudian korban bercerita kepada orang tuanya bahwa Pada tanggal 25 itu, hari Sabtu itu, saat berobat, payudaranya diremas kemudian dihisap oleh pelaku,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (5/11/2025) lalu.

Kasus ini berawal saat orang tua korban membawa anaknya ke rumah pelaku maksud meminta bantuan pengobatan nonmedis. Namun, di lokasi, korban kemudian diajak ke lantai dua rumah pelaku. Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila kepada korban dengan cara meremas payudara dan menghisapnya.

Dalam kesehariannya, pelaku sendiri dikenal bekerja membuka jasa perbaikan ponsel keliling.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi bejatnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)