Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan (Foto : Kemen PPA)

ranjana.id Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak secara terintegrasi. Hal ini disampaikan Wamen PPPA pada Workshop bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Pemeriksaan Laboratorium Dokkes Polri dalam Mendukung Pengungkapan Tindak Pidana.”, pada Selasa (23/9/2025), kemarin.

Wamen PPPA mengungkapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterhubungan dengan layanan kesehatan, pekerja sosial, lembaga psikologi, hingga lembaga perlindungan anak.

“Kita harus bersama-sama membangun sistem yang lebih kuat, menyediakan layanan yang mudah diakses dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Inilah mengapa kolaborasi menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan kita bersama,” ujar Wamen PPPA.

Untuk menangani permasalahan tersebut, Pemerintah perlu mengoptimalkan upaya perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain terkait penegakan hukum, kepastian hukum bagi korban, dan pemenuhan hak korban. Padahal, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya memberikan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan,” ujar Wamen PPPA.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen PPPA juga menekankan pentingnya peran Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri yang memiliki Laboratorium DNA dan Laboratorium Biomedik. Pusdokkes Polri berperan vital dalam memberikan layanan medis forensik, pemeriksaan kesehatan korban, dan pengumpulan barang bukti medis yang sangat menentukan proses hukum.

“Kami berharap tenaga medis Polri tidak hanya berorientasi pada pembuktian pidana, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban sesuai mandat Kemen PPPA,” tambah Wamen PPPA.

Wamen PPPA mendorong implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di kepolisian sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, penerapan PUG sangat penting agar kebijakan, program, dan layanan kepolisian lebih responsif dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.

“Penyelenggaraan PUG dapat dilakukan mulai dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA PPO) yang sudah ada sehingga pelaksanaan tugas Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban sesuai dengan mandat UU TPKS. Dengan cara ini, Polri dapat menghadirkan layanan yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan gender,” ujar Wamen PPPA.

Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr. dr. Asep Hendradiana menyampaikan penyelenggaraan Workshop Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri Tahun 2025 ini bukan sekadar menjadi ajang silaturahmi dan pertemuan, melainkan juga ruang strategis untuk berbagi pengetahuan dan memperkuat pemahaman para personel Polri, baik yang bertugas di pusat maupun wilayah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas, khususnya dalam mendukung tugas-tugas kedokteran kepolisian yang berperan penting bagi penegakan hukum.

“Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis personel Polri dalam penanganan, pengelolaan, dan pengiriman sampel barang bukti atau material biologis. Kemampuan tersebut menjadi krusial dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat mempercepat pengungkapan kasus melalui pendekatan ilmiah dan investigasi,” tutup Kapusdokkes Polri. (*)