Polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pemuda Pengedar Sinte

AJC (20), Warga Kotabumi Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Tembakau SInte (Foto : Polres Lampura)

ranjana.id Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil Ringkus seorang pelaku sebagai pengedar Narkotika jenis Sinte.

Pelaku yang diamankan yakni AJC (20) warga Kotabumi Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku kita amankan pada saat berada di gardu Kelurahan Tanjung Aman, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 2 paket sinte,” ujar AKP A. Mardiansyah. Jum’at (12/9/25).

Lanjut, Kasat Narkoba, menjelaskan, tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)