ranjana.id – Menanggapi unjuk rasa puluhan buruh didepan gerbang perusahaan pada Selasa pagi, 26/8/2025, manajemen PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) sepakat membayarkannya sesuai tuntutan Serikat Buruh Nusantara Bersatu (SBNB).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah perundingan perwakilan SBNB dengan manajemen PT CPJF. Perundingan tersebut juga dihadiri Camat Bumi Ratu Nuban dan jajarannya.
Junaidi, Ketua SBNB (serikat buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi KASBI), mengatakan, manajemen sepakat untuk membayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai tuntututan buruh.
“Tadi saat berunding, hadir juga Pak Camat Bumi Ratu Nuban. SBNB berunding dengan manajemen untuk mencari jalannkeluar masalah pembayaran upah lembur empat bulan yang belum dibayarkan, dari April sampai Juli 2025”, kata Junaidi.
“Semua dibayar manajemen sesuai catatan lembur berdasarkan absensi finger print dan hitungan jam lembur masing-masing buruh. Catatan dan hitungannya sudah ada di pihak manajemen perusahaan.” jelas Junaidi.
Ia mengucapkan terimakasih atas kesepakatan tersebut dan akan mengawal realisasi hasil perundingan tersebut.
“Terimakasih untuk anggota SBNB yang tetap solid dan kompak berjuang untuk dibayarkannya upah lembur yang tertinggal. Kita akan kawal sama-sama realisasinya.” tambahnya.
Junaidi berharap, manajemen perusahaan menepati janjinya, sistem pembayaran upah lembur di PT CPJF diperbaiki dan pembayarannya tidak ditunda-tunda dimasa yang akan datang.
“Itu hasil unjuk rasa hari ini. Kita kembali bekerja seperti biasa setelah tercapai kesepakatan perundingan”, pungkasnya. (Redaksi)