LMID Bandar Lampung : Tidak Dibayarkannya Hak Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Itu Pidana Ketenagakerjaan

Ketua Kota LMID Bandar Lampung, Wahyu Eka Saputra (Foto : LMID Bandar Lampung)

ranjana.id Sejak bulan April 2025, sekitar 300 Buruh di PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) tak dibayarkan gaji dan dibekukan BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan, padahal management baru dari perusahaan tersebut telah menyanggupi untuk membayarkan gaji buruh namun sampai hari ini masih belum terealisasikan juga.

Ketua Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Bandar Lampung, Wahyu Eka Saputra atau yang akrab disapa Bung Way, menyatakan bahwa LMID akan terus bersolidaritas membela hak-hak buruh di PT san Xiong Steel Indonesia dan seluruh Buruh di Indonesia yang terancam hak-haknya, serta dalam hal ini tentu kami mengecam keras tindakan yang diambil oleh perusahaan yang tidak membayarkan gaji buruh mulai dari bulan april 2025 sampai saat ini.

“Tentu ini merupakan bentuk tindak pidana ketenagakerjaan atas hak-hak buruh yang harusnya dipenuhi oleh perusahaan selain dari pada itu perusahaan telah mengabaikan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan yang dikeluarkan pada (16/7/25) karena memang sebelumnya sudah ada perjanjian untuk melakukan pembayaran gaji buruh PT SXSI dalam kurun waktu 10 Hari”, kata Bung Way dalam rilisnya (21/8/2025).

LMID Bandar Lampung mendesak management PT SXSI untuk segera menunaikan kewajibannya kepada para buruh untuk membayar dan mengaktivasi kembali BPJS ketenagakerjaan dimulai sejak April 2025.

“Dan juga kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa para buruh di PT SXSI, serta kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik dari masyarakat sipil, buruh, tani, mahasiswa, kaum miskin kota, untuk bersama-sama mengawal issue ini sampai hak-hak buruh di PT SXSI terpenuhi dan sampai hal serupa tidak terjadi lagi”, pungkasnya. (Redaksi)