OJK Mencatat, Dalam 10 Bulan Terakhir Kerugian Karena Kejahatan Scam Senilai Rp 4,6 Triliun

Otoritaa Jasa Keuangan (Foto : Istimewa)

ranjana.id Dalam 10 bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian dari penipuan keuangan (scam) mencapai Rp 4,6 triliun.

Nilai ini dihitung dari 225.281 laporan dengan 359.733 rekening yang dilaporkan kepada OJK dan dikumpulkan Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, ada 700-800 laporan kejahatan scam yang masukn dan angka kerugian itu melampaui prediksi awal OJK.

“Dari mulai November tahun lalu kita buka, itu sudah ada Rp 4,6 triliun yang total kerugian yang diadukan oleh masyarakat kita. Ini luar biasa,” ujar Friderica, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, jumlah laporan tersebut lebih tinggi dari Singapura (140 laporan), Hong Kong (124 laporan), dan Malaysia (130 laporan). Ia menambahkan, 72.145 rekening telah diblokir dengan nilai Rp 348,3 miliar.

Menurut Friderica modus penipuan (scam) telah merambah ke platform marketplace dan kripto.

“Karena namanya scam dan fraud tak cuma ke saudara kita, siapa pun bisa kena kalau lengah”, ujarnya.

“OJK perlu menggalakkan sosialisasi ke masyarakat, maupun pemilik usaha marketplace dan asosiasi pedagang kripto agar untuk mengantisipasi modus penipuan ini”, pungkas Friderica. (Redaksi)