Prabowo Berikan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto Dan Abolisi Untuk Tom Lembong

Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong (Foto : Istimewa)

ranjana.id Jelang peringatan HUT RI ke-80, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong yang terjerat kasus kasus impor gula dan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus Harun Masiku, yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah sepakat terhadap usulan tersebut dan lebih lanjut menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya seperti dilansir CNN Indonesia

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, keinginan adanya persatuan dan dalam rangka perayaan HUT RI ke-80 adalah alasan Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Supratman menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti. Ia juga mengakui dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya seperti dikutip CNN Indonesia.

Usai disetujui DPR, ketetapan pemberian abolisi dan amnesti ini akan disahkan Presiden Prabowo melalui Kepres.

Untuk diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. (Redaksi)