Marak Penipuan Modus Aktivasi IKD, Masyarakat Wajib Waspada

Tangkapan Layar Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Foto : Istimewa)

ranjana.id Penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini marak terjadi. Modusnya, ada pihak yang mengaku petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota menghubungi lewat panggilan telepon dan pesan whatsaap kepada masyarakat untuk membantu proses aktivasi IKD.

Dari beberapa sumber yang dikumpulkan, penipuan bermodus aktivasi IKD ini tak hanya menyasar pencurian data pribadi korban berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga, tetapi dalam beberapa kasus, handphone korban kemudian dibajak dan dibobol rekeningnya.

Rifky Indrawan, Ketua RTIK Lampung, mengatakan, penipuan bermodus aktivasi IKD memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait teknologi dan layanan digital aplikasi IKD.

“Penipuan ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemanfaatan dan penggunaan aplikasi IKD. Disdukcapil setempat harusnya mensosialisasikan sampai tingkat kelurahan dan desa bahwa semua layanan dokumen kependudukan wajib menggunakan data berbasis IKD.” ujar Rifky saat dihubungi via telepon (22/7/2025).

Ia menambahkan, selain sosialiasi, masyarakat juga harus memahami bahwa untuk mengakses layanan dokumen kependudukan disdukcapil harus datang langsung dan tatap muka di kantor Disdukcapil.

“Masyarakat harus biasa untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa bantuan orang lain alias calo”, katanya.

Terkait dengan aplikasi IKD, Ketua RTIK Lampung mengatakan, masyarakat dapat mengunduhnya melalui sumber resmi, yaitu playstore untuk handphone berbasis android dan appstore untuk ios.

“Downloadnya langsung dari sumber resmi, jangan download aplikasi dari link yang dibagikan lewat pesan whatsaap atau sms”, kata Rifky.

Ia menambahkan, setelah masyarakat mendowload aplikasi IKD, akan diminta untuk mengisi data kependudukan yang diperlukan melalui aplikasi.

“Yang harus dipahami masyarakat, semua komunikasi dengan aplikasi IKD hanya melalui email aktif yang digunakan saat membuat akun IKD. Tidak ada komunikasi lewat telepon atau pesan whatsapp.” jelasnya.

“Setelah akun IKD aktif, pasti diminta untuk melakukan aktivasi dengan cara scan qr code oleh petugas Disdukcapil. Nah, scan ini tidak bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat, sambil membawa HP yang ada akun IKD nya. Itu pun saat jam kerja.” tambahnya.

Rifky menghimbau masyarakat untuk mengurus IKD secara mandiri tanpa menggunakan bantuan orang lain atau calo agar terhindar dari biaya tinggi dan penipuan.

“Kalau bingung cara aktivasi IKD dan takut tertipu, datangi langsung kantor Disdukcapil setempat. Minta bantuan petugas yang ada disana.” tutupnya. (Redaksi)