Seorang Residivis Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Karena Terlibat Kasus Curanmor

Residivis Dan Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Foto : Polres Lamteng)

ranjana.id Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (27/6/25), Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban SI (45) saat itu baru saja pulang dari takziah dan memarkirkan sepeda motornya di dalam pekarangan rumah.

Setelah masuk ke dalam rumah dan tertidur, Suryadi kemudian terbangun akibat teriakan istrinya yang mendapati sepeda motor mereka telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

“Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Terbanggi Besar. Atas laporan tersebut, kami segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah Bandar Jaya,” kata Kapolsek.

Berkat kesigapan petugas, pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor korban itu mengalami kecelakaan tunggal dan berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis kasus serupa berinisial MI (32), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017 dengan Nopol BE 2719 GMN milik korban, sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku, sebilah senjata tajam jenis pisau, dan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)