Pasca Digeledahnya Rumah Nyonya Lee, Akar Lampung Minta Kejagung Geledah SGC

Unjuk Rasa DPP Akar Lampung Menyoal Kasus Hukum Petinggi SGC (Foto : Istimewa)

ranjana.id Pasca digeledahnya kediaman Purwanti Lee selaku Pimpinan PT. Sugar Group Companie (SGC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 28/5/2025 lalu, DPP Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar  Lampung) meminta Kejagung juga menggeledah perusahaan perkebunan tebu Sugar Group Company (SGC).

PT SGC diketahui membawahi beberapa anak perusahaannya produksi Gula Putih seperti  PT ILP (Indo Lampung Perkasa), PT SIL (Sweet Indo Lampung), PT GPM (Gula Putih Mataram) dan PT ILD (Indolampung Destillery) yang memproduksi Etanol dibawah naungan SGC yang berkedudukan tetap di Provinsi Lampung.

Terkait diperiksanya Pimpinan PT SGC oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah mantan Pejabat Mahkamah Agung, DPP Akar Lampung, melalui rilis medianya (30/5/2025), menduga ada kaitan dengan proses akuisisi PT SGC yang dilakukan pengusaha Gunawan Yusuf bersama rekannya.

Indra Mustakim, Ketua DPP Akar Lampung mensinyalir terjadi proses suap untuk memenangkan SGC saat mengakuisisi perusahaan milik Salim Group.

“Kami mengindikasi berawal dari kasus Marubeni terkait pelepasan Pengelola perkebunan Tebu di Lampung. Kami sebagai bagian Mayarakat Lampung meminta ketransparan hukum atas kasus hukum SGC”, Kata Indra.

Indra menambahkan, DPP Akar Lampung meminta adanya kesesuaian luasan HGU yang diterima SGC saat akuisisi dengan luasan yang dikelola saat ini. Selain itu, Indra juga menduga adanya ketidakcocokan data luasan saat perpanjangan kontrak HGU SGC.

“Pihak Kejagung harus serius membongkar persoalan SGC dan harus lebih luas membaca kasunyanya. Akar Lampung menduga adanya kerugian negara atas operasional pengelolaan HGU SGC”, ucap Indra.

“Sederhana saja, dilihat dari beberapa peristiwa yang terjadi, mulai dari konflik berdarah antara masyarakat dan pamswakarsa SGC. Selain itu, fakta dilapangan, ada lahan gambut dan rawa di perkebunan Tebu SGC ditimbun menjadi lahan garapan perkebunan tebu. Padahal secara jelas telah dilarang oleh Kemenhut untuk masuk dalam HGU. DPP Akar Lampung menduga SGC mengelola HGU perkebunan tebu melebihi luasan HGU yang telah ditetapkan pemerintah.” kata Indra.

DPP Akar Lampung mengatakan ada indikasi  trilyunan kerugian negara akibat operasional SGC yang dikelola oleh Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

“Akar berharap kinerja Kejagung lebih transparan dan hasil proses penggeledahan dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, kami minta ketegasan Kejagung memanggil dan memastikan kehadiran Purwanti Lee memenuhi undangan penyidik.” tambah Indra.

“Ketegasan , langkah nyata, dan transparansi dalam pemeriksaan kasus SGC di Lampung yang kami harapkan”, tutupnya. (*)