WALHI Lampung : Segera Lakukan Revisi RTRW Dan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bandar Lampung Untuk Cegah Bencana Ekologis Yang Lebih Besar

Irfan Tri Musri (Foto : WALHI Lampung)

ranjana.id Bencana banjir yang terus terjadi berulang kali di bandar Lampung sejak beberapa tahun belakangan ini perlu menjadi perhatian serius Walikota Bandar Lampung dan semua pihak. Pasalnya, wilayah terdampak banjir semakin banyak, kerugian ekonomis semakin tinggi dan korban jiwa semakin bertambah.

WALHI Lampung menilai perlu adanya evaluasi ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung.

Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung, saat diwawancara (27/4/2025), mengatakan, sejak RTRW Kota Bandar Lampung direvisi di tahun 2021, arah pembangunan Kota Bandar Lampung justru memberangus kota dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, baik dan aman bagi masyarakat.

“Setelah RTRW direvisi tahun 2021, semangat memperbaiki Kota Bandar Lampung justru Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung semakin memberangus kota dengan meperluas kawasan-kawasan budidaya untuk dimanfaatkan pembangunan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang tersedia menyusut 4,50 persen”, ujar Irfan.

“Ini tentunya peringatan serius buat kita semua, seharusnya masyarakat mendapat RTH sebesar 30 persen, dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat”, tegasnya.

WALHI Lampung mengingatkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan evaluasi RTH dapat dilakukan lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali terhadap revisi RTRW jika ada situasi cukup genting serta situasi yang bersifat mengganggu sendi kehidupan masyarakat dan mengganggu linkungan hidup.

“Bandar Lampung ini ditahun 2025 saja sudah cukup berat kondisinya, sudah beberapa kali banjir serius dan memakan korban jiwa, Pemkot tidak serius”, ucap Irfan

Menurutnya, keseriusan juga harus datang dari legislatif dimana penyusunan kebijakan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Bandar Lampung dapat dibahas bersama Pemkot dan DPRD Bandar Lampung.

“Anggota dewan jangan diam saja, kebijakan pembangunan yang menyebabkan adanya banjir ini kan sudah dikonsultasikan dengan legislatif, jadi wajib ikut mengkritisi dan memperbaiki”, ujarnya

WALHI Lampung mengaku sering mengingatkan dan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki pembangunan lingkungan hidup dan mereduksi bencana ekologi, namun hanya dianggap sebuah usulan tanpa perlu dijadikan acuan perbaikan.

“Harus ada partisipasi publik dimana semua lapisan masyarakat punya hak untuk dapat menyampaikan saran dan masukan rekomendasi, bukan hanya menjadikan rekomendasi publik itu sebagai formalitas secara administratif, tetapi saran dan rekomendasi dari publik itu dijadikan acuan atau dasar perubahan kebijakan dan RTRW”, tutup Irfan. (Redaksi)