ranjana.id – Hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat dan makanan menemukan adanya sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi (porcine)
Dalam siaran persnya pada 21/4/2025 lalu, BPJPH telah mengumumkan ghasil temuan produk makanan tak halal tersebut. Temuan ini telah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Sembilan produk tak halal temuan BPJPH dan BPOM didominasi produk jajanan marshmallow. Dari sembilan produk tak halal tersebut, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua produk tidak bersertifikat halal.
Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Terhadap dua produk yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers BPJPH.
Berikut produk makanan tak halal yang umumnya merupakan produk jajanan marshmallow :
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow aneka rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Nomor izin edar BPOM ML 224510247032
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
2. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Nomor izin edar BPOM ML 224510247032
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd.,China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor izin edar BPOM ML 224509171048
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd.,China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor izin edar BPOM ML 224509171048
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd.,China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor izin edar BPOM ML 224509171048 dan ML 240933000900833
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
6. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta Surabaya
- Nomor izin edar BPOM MD 679413182108
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
7. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila (Vanila Marshmallow Filling)
- Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
- Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
- Nomor izin edar BPOM ML 272933003200033
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
- Diimpor oleh: PT Aneka Anugerah Abadi
- Nomor izin edar BPOM ML 224509030454
- Tidak memiliki sertifikat halal dan mengandung babi
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co.,Ltd., China
- Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
- Nomor izin edar BPOM ML 020933002400291
- Tidak memiliki sertifikat halal dan mengandung babi.
BPJPH dan BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri. (Redaksi)