Menkomdigi Himbau Masyarakat Indonesia Beralih Ke e-SIM

Menkomdigi Meutya Hafid (foto : komdigi.go.id)

Jakarta, ranjana.id Pemerintah Indonesia berencana mempercepat migrasi penggunaan e-SIM di masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa penggunaan e-SIM adalah hal yang tak terhindarkan dalam revolusi digital dimana akan terintegrasinya sistem digital dan pendaftaran biometrik.

“Teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital yang kerap terjadi seperti phishing, spam dan judi online,” katanya seperti dikutip (15/4/2025).

Menurutnya, e-SIM dapat meningkatkan keamanan data pribadi, dan dapat memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta efisiensi industri telekomunikasi.

Menkomdigi juga menyoroti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, dimana telah diatur satu NIK dibatasi hanya dapat digunakan tiga nomor untuk tiap operator. Namun, mengingat banyaknya operator telekomunikasi, satu NIK dapat digunakan banyak kejahatan dan berpotensi disalahgunakan menjadi kejahatan digital.

“Ada kasus satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini rawan terjadinya kejahatan digital dan pemilik NIK dapat menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan”, jelas Memkkmdigi.

Diketahui e-SIM (Embedded SIM) adalah bentuk kartu SIM yang langsung tertanam di perangkatnya, bukan berbentuk fisik seperti SIM card. e-SIM sendiri merupakan perangkat lunak yang diinstal ke chip eUICC dan terpasang permanen ke perangkat selular.

e-SIM diklaim memiliki manfaat untuk meningkatkan keamanan, praktis dalam pembelian dan lebih tahan lama penggunaannya.

Namun, perlu diketahui banyak perangkat telepon seluler yang dijual di Indonesia dan dimiliki masyarakat belum mendukung teknologi e-sim. (Redaksi)