ranjana.id – Lampung Utara | Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial A bin H alias Cuyung (31) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga di Jalan Etsiko Siomi, jalur dua Stadion Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Utara melalui laporan polisi Nomor LP/B/415/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 17 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang diterima, saat korban bersama seorang saksi mengendarai mobil Honda Brio melintas di lokasi kejadian, korban mendengar suara lemparan batu mengenai bagian belakang kendaraannya.
Korban kemudian menepi dan memeriksa kendaraan. Saat itu diketahui kaca lampu belakang sebelah kanan mobil pecah. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang dan diduga menodongkan senjata api ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman.
Merasa takut, korban langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku menyerahkan diri.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, mengatakan bahwa terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan diantar keluarganya.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dalam keadaan sehat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar IPTU Herawati.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna putih-cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu buah proyektil bekas tembakan yang ditemukan di dalam mika lampu rem belakang mobil korban.
Terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana pengancaman serta menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api sebagaimana Pasal 448 KUHP dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Lampung Utara menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






