Pencuri Alpukat Di Lampung Utara Kepergok Saat Beraksi

Pelaku Pencurian Alpukat Yang Ditangkap Polisi | Foto: Polres Lampung Utara

ranjana.id – Lampung Utara | Aksi pencurian buah alpukat di sebuah kebun di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki pemilik kebun saat tengah mengambil hasil panen, Kamis (13/8/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial MJH (27), warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2013 serta satu karung berisi buah alpukat seberat sekitar 45 kilogram.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara pencurian tersebut.

“Benar, personel Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian buah alpukat di wilayah Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi,” ujar IPTU Herawati.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama sejumlah rekannya sedang menjaga kebun. Mereka kemudian mendengar suara sepeda motor yang masuk ke area kebun.

Merasa curiga, pelapor bersama rekannya melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, pelapor memergoki pelaku yang diduga sedang mengambil buah alpukat miliknya dan memasukkannya ke dalam karung.

Pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya kemudian diamankan dan dibawa ke rumah kepala desa sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dengan buah alpukat yang diambil sebanyak kurang lebih 45 kilogram,” jelas IPTU Herawati.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Bukit Kemuning.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

IPTU Herawati menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya. (*)