KPK Tetapkan Ahmad Dedi Sebagai Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Ahmad Dedi | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka dilakukan sejak September 2026. “Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi bersamaan dengan Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2, sebagai tersangka. “Per-September 2026,” ujarnya.

KPK juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pita cukai rokok. Dalam penyidikan baru, penyidik menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Bea Cukai Kudus.

Budi menerangkan, penyidikan baru tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai. Kasus itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJBC, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai. (*)