ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis 29 Oktober 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai. “Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 30 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut melanjutkan kegiatan penyidik sebelumnya di kantor pusat PT Djarum. Serta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. “Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis. Serta, didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan korupsi cukai rokok tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Nilai tersebut masih berdasarkan penghitungan awal dan terus didalami penyidik. (*)






