ranjana.id – Mesuji | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial AS (26) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (23/10/2026) saat bekerja di PT Gula Putih Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur bersama sejumlah anggota keluarga di ruang tamu setelah menghadiri acara pernikahan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban terbangun setelah merasakan adanya sentuhan pada bagian intim tubuhnya. Korban kemudian menyadari keberadaan terduga pelaku di dekatnya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada ibu angkatnya.
“Anggota kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus, yaitu pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur, keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Adi Setiawan, Rabu, 28 Oktober 2026
Setelah menerima laporan keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan terduga pelaku. AS kemudian diamankan di lokasi tempatnya bekerja di Kabupaten Lampung Tengah.
Polisi menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Terduga pelaku kini berada di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku pencabulan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” ucap IPTU Adi Setiawan.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur. Identitas korban anak perlu dilindungi demi menjaga privasi dan mencegah dampak lanjutan selama proses hukum berlangsung. (*)






