Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Pokmas Jatim

Jubir KPK Budi Prasetyo | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPR RI Anwar Sadad terkait kasus dana hibah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur.

2021–2022.

Politikus yang akrab disapa Gus Sadad itu sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut. “Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 3 Agustus 2026.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi menambahkan. KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran Anwar Sadad dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap yang terbagi ke dalam tiga klaster perkara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, klaster kedua melibatkan Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai penerima suap. Sementara, pihak pemberi suap dalam klaster tersebut terdiri atas 10 orang, yakni Ra Wahid Ruslan, Moch Mahrus.

M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib. KPK menduga Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022.

Dari jumlah tersebut, ia diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak yang mengajukan permohonan dana hibah. Dana itu kemudian diduga disalurkan melalui kelompok masyarakat atau lembaga tertentu yang dibentuk untuk mengajukan proposal bantuan.

Setelah dana hibah dicairkan, para penerima diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad. Baik secara langsung maupun melalui Bagus Wahyudiono.

Selain itu, KPK menduga sejumlah pihak menyerahkan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad. Uang tersebut sebagai bentuk pembayaran awal atau uang “ijon” untuk memperoleh alokasi dana hibah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga SPBE di Jawa Timur. (*)