Ahli KPK Jelaskan Kewenangan Menteri Atur Kuota Haji Disidang Gus Yaqut

Gedung KPK | Foto: KPK

ranjana.id – Jakarta | Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji. Penjelasan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Richo menjelaskan, penetapan kuota haji perlu dituangkan dalam dokumen hukum setelah jumlah kuota diketahui. Menurutnya, pembagian kuota juga perlu mengacu pada persentase yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum,” kata Richo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia juga menjelaskan, penambahan kuota haji merupakan tambahan dari kuota yang sebelumnya telah ditetapkan. Penjelasan itu disampaikan saat membahas kemungkinan adanya tambahan kuota dari negara lain.

“Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan. Terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. (*)