KAI Tanjungkarang Tambah 196 Petugas PJL

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 196 Petugas PJL | Foto: KAI Tanjungkarang

ranjana.id – Bandar Lampung | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menambah 196 tenaga Penjaga Jalan Lintasan (PJL) untuk memperkuat pengamanan di 49 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dengan penambahan tersebut, jumlah tenaga PJL meningkat dari 184 orang menjadi 380 orang.

Penambahan personel tersebut terdiri atas 152 tenaga untuk 38 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) ekstra dan 44 tenaga untuk 11 titik JPL prioritas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan perlintasan sebidang di wilayah Lampung dan sebagian Sumatera Selatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan penambahan tenaga PJL merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan pengamanan dan mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Dengan penambahan 196 tenaga PJL, jumlah petugas kini mencapai 380 orang. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya KAI dalam meningkatkan pengamanan di titik-titik perlintasan yang membutuhkan perhatian lebih,” ujar Zaki, Rabu 21 Oktober 2026.

Menurut dia, keberadaan petugas di titik perlintasan diharapkan dapat mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat saat melintasi jalur kereta api.

Secara operasional, PJL bertugas mendukung pengamanan perlintasan sebidang sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku. Penempatan personel tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengamanan pada sejumlah titik yang memerlukan pengawasan lebih.

Selain memperkuat personel, KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan sinyal peringatan di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta berhenti ketika palang pintu mulai ditutup atau terdapat tanda kereta api akan melintas serta tidak menerobos perlintasan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin, mematuhi rambu dan aturan yang berlaku, serta mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Zaki. (*)