Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Saat Memberikan Keterangan Pers | Foto: Humas Kejagung

ranjana.id – Jakarta | Penyidik JAM-Pidsus melimpahkan berkas perkara Prajurit Aktif TNI kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagumg Anang Supriatna mengatakan berkas tersebut terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku Prajurit TNI Aktif, dalam dugaan Korupsi MBG,” katanya Kamis (2/7/2026). Anang mengatakan BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

“BU juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN,” ujar Anang. Anang menjelaskan BU bersama LP Wakil Kepala BGN dan AM Komisaris PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik.

“Pengadaan senilai Rp1,03 triliun dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak sesuai kontrak dan adanya mark-up harga,” ucapnya. Menuru Anang realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen. (*)