Bapak Tiri di Bandar Lampung Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Usia 10 Tahun

Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung | Foto: Polresta Bandar Lampung

ranjana.id – Bandar Lampung | Bapak tiri di Bandar Lampung berinisial YD (44) ditangkap usai diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 10 tahun secara berulang kali.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku membujuk korban melalui janji akan membelikan mainan masak-masakan agar korban menuruti keinginannya.

“Pelaku menjanjikan korban akan dibelikan mainan masak-masakan. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya, dengan ancaman akan dipukul,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Hasil pemeriksaan,tindakan asusila itu telah terjadi sejak Desember 2025 dan terus berlanjut hingga Januari 2026. Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Aksi pertama bermula saat tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan. Setelah itu, pelaku ketagihan dan mulai melakukan pencabulan secara rutin.

“Aksi berjat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut murni karena nafsu,” ungkapnya.

Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/468/III/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta hasil visum yang memperkuat bukti, petugas akhirnya meringkus YD tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelalu terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tandasnya. (*)