Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pesantren Dan LKPJ 2025

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu | Foto : Dokpim Pringsewu

ranjana.id – Pringsewu | DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa 14 April 2026. Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa LKPJ 2025 merupakan gambaran capaian kinerja pemerintah daerah secara kumulatif selama satu tahun terakhir.

“Yang dilaporkan adalah hasil kerja secara menyeluruh dari seluruh perangkat daerah. Selain berbagai capaian yang telah diraih, kami juga menyadari masih ada kinerja yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menilai berbagai masukan, saran, dan pandangan dari DPRD merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

“Seluruh catatan tersebut akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja pada program pembangunan berikutnya,” katanya.

Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bupati mengapresiasi DPRD yang telah melakukan kajian secara komprehensif. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di daerah.

“Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bambang Kurniawan dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemkab, serta forkopimda. (*)