Pendamping Sosial Kunjungi KPM, Lakukan Ground Check DTSEN

Pendamping Sosial Melakukan Ground Check DTSEN Dengan Mengunjungi Langsung KPM (foto : ranjana.id)

Lampung Selatan, ranjana.id Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia sedang melakukan proses ground check DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) untuk melengkapi data variabel sesuai ketentuan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Edy Syaputra Kordinator Pendamping Sosial Kecamatan Way Panji menuturkan proses ground check ini juga mulai dilakukan oleh para Pendamping Sosial Se Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (5/3/2025).

“Pemutahiran data dilakukan bagi warga yang datanya masuk di aplikasi SIKMA milik masing-masing pendamping,” tuturnya.

Data yang masuk merupakan data yang tidak padan hasil integrasi dari tiga pangkalan data utama yaitu DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), Regsosek (registrasi sosial ekonomi) dan P3KE (penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim) serta data usul dan sanggah masyarakat.

“Kunjungan ke rumah-rumah kali ini bertujuan untuk memastikan keberadaan KPM, melengkapi profil sosial ekonomi sesuai keadaan terkini dengan cara melengkapi isian variabel, serta melakukan verifikasi data usul dan sanggah dari partisipasi masyarakat. Hasil check ini nantinya akan dikembalikan ke BPS untuk dilakukan perengkingan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan”, tambah Edy.

Wayan Ana, salah satu Pendamping Sosial di Kecamatan Way Panji menjelaskan jika pelaksanaan ground check ini dilakukan keseluruh Desa di Kecamatan ini.

“Saat ini kami masih melaksanakan ground check di Desa Bali Nuraga dan Sidomakmur, nanti akan dilanjutkan di Desa Sidoharjo dan Sidoreno sesuai data warga yang masuk di Sikma masing-masing pendamping”, jelasnya.

Ana, panggilan akrab pendamping sosial ini menambahkan, DTSEN ini sifatnya dinamis, jadi akan terus mengalami perubahan. Misalnya data kelahiran, kematian, maupun pindah domisili. Kemensos akan mendapat data terbaru dari BPS setiap tiga bulan. Sehingga penerima Bansos bisa saja berubah setiap tiga bulan.

“Terdapat dua jalur terkait mekanisme pemutakhiran DTSEN. Pertama, yakni melalui jalur RT dan RW melalui Desa diteruskan sampai ke Bupati naik ke Pusdatin, pusat data informasinya Kemensos. Kedua, yaitu jalur Partisipasi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan maupun usul terkait profil calon penerima bansos yang kewenangan validasi data akan diserahkan kepada pemerintah daerah”, timpalnya.

Marjana, Kepala Desa Sidoharjo berharap kedepannya penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang memang benar-benar layak dan membutuhkan.

“Semoga kedepan keluarga penerima bantuan (KPM) dapat tepat sasaran dan untuk KPM agar memanfaatkan dengan baik apapun bantuannya”, harapnya. (Redaksi)