Bandar Lampung- Untuk memperingati 25 tahun berdiri, Perkumpulan DAMAR merilis catatan akhir tahun (catahu) 2024 pendampingan kasus perempuan dan anak.
Dalam perilisan catahu yang diadakan di D’Jaya House (10/2/2025), Pekumpulan DAMAR memaparkan jumlah kasus yang dampingi dan tantangan advokasi yang dihadapi.
Meda Fatmayanti, tim advokat Perkumpulan DAMAR, memaparkan, sepanjang tahun 2024, lembaganya mendampingi 31 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Dari 31 kasus yang DAMAR dampingi, mayoritas adalah kasus kekerasan seksual, korban mayoritas anak-anak berusia 17 tahun ke bawah dan terbanyak berasal dari Bandar Lampung”, papar Meda.
Ia merinci, ada 4 kasus KBGO yang didampingi, 4 kasus dalam persidangan, 2 kasus di kepolisian dan sisanya didampingi dengan konseling dan trauma healing.
“Tantangan pendampingan kasus makin besar, adanya perubahan peraturan dan perpektif aparat penegak hukum (APH) dalam mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan, menjadi masalah tersendiri dalam pendampingan kasus”, jelas Meda.
“Hukum harus tetap tegak, korban harus dapat keadilan, begitu juga hak restitusi bagi korban harus terpenuhi, itu prinsip pendampingan kasus DAMAR”, tambah Meda.
Sementara itu, Iin Muthmainnah, Plt Direktur Eksekutif DAMAR, mengatakan, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi bahwa korban masih punya harapan untuk mendapat keadilan dan dapat memperoleh pendampingan advokasi kasusnya.
“DAMAR siap mendampingi korban kekerasan perempuan dan anak, baik litigasi maupun non litigasi, kita punya sejumlah advokat dan dibantu tim konseling, korban jangan takut melapor”, jelasnya.
Iin menambahkan, di era digital saat ini, DAMAR juga membuka saluran pengaduan dan konsultasi secara digital yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
“Kita punya saluran pengaduan dan konseling via whatsapp, bisa juga DM ke IG kami jika korban ingin mengadukan kasusnya, konsultasi dan memperoleh pendampingan”, tambah Iin.
“DAMAR juga mengorganisir anak-anak muda berusia 13-35 tahun untuk menjadi konselor feminis muda dalam pendampingan korban dan proses advokaai kasus”, tutupnya. (Admin)