ranjana.id – Sepanjang Januari sampai dengan September 2025, ada 17.531 pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan masyarakat tersebut terkait terkait kegiatan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ada 13.999 pengaduan terkait pinjol ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, di mana sejak Januari hingga 30 September 2025, kami telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Hingga September 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang dsebar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Satgas Pasti juga menemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan keuangan. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs dan nomor telepon yang digunakan pelaku. (Redaksi)