1 Bulan DPO, Pemuda Pelaku Pencurian Barang Berharga Di Warung Sembako Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay (Foto : Polresta Bandar Lampung)

ranjana.id Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus ZFR (31), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, lantaran terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan. ZFR (31), tak sendiri, ia dibantu bersama 2 orang rekannya, dimana satu orang telah ditangkap dan satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas.

“Pelakunya ini tiga orang. Untuk yang satu orang sudah berhasil diproses, sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Bumi, Sementara satu lagi masih DPO dan yang satu ini sudah berhasil kami amankan,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (21/8/2025).

Para pelaku masuk ke dalam warung sembako milik korban kemudian mengambil 1 buah speaker aktif dan tabung gas ukuran 3 kg.

Naas aksi kawanan ini diketahui oleh anak pemilik warung, yang sontak langsung berteriak dan mengejar para pelaku.

“Saat pengejaran itu, yang bersangkutan ini membawa senjata tajam, parang, yang kemudian digunakan untuk melukai tangan dari anak korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Akibat sabetan senjata tajam, anak korban mengalami luka robek dibagian pergelangan tangan.

Pelaku ZFR mengaku bahwa senjata tajam parang tersebut bukan miliknya namun milik temannya yang juga ikut dalam aksi pencurian tersebut.

“Pengakuan tersangka kita ini, senjatanya dibuang di tempat sampah, kemudian senjata itu bukan punya yang bersangkutan, melainkan punya tersangka yang masih DPO,” jelas Alfret.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di jalan Blora, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun. (*)